Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan

data analisisI.    Pendahuluan

Setelah berakhirnya tahun pembinaan Wajib Pajak pada tahun 2015, Direktorat Jenderal Pajak melanjutkan dengan mencanangkan tahun 2016 sebagai tahun penegakan hukum. Seperti dilansir dalam berita yang dikutip dari website resmi Direktorat Jenderal Pajak tanggal 10 Juni 2015 dengan judul “Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak: Tahun 2016, Penegakan Hukum Pajak Besar-Besaran”, dikatakan bahwa “Direktorat Jenderal Pajak Menyiapkan gelar penegakan hukum besar-besaran di tahun 2016, Direktorat Jenderal Pajak merapatkan barisan aparat penegak hukumnya.”. Kemudian, Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak, Yuli Kristiono juga menegaskan bahwa “Untuk mensukseskan penegakan hukum di 2016, DJP sudah memiliki MoU dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim), Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang kesemuanya siap membantu.”

Berdasarkan kutipan berita diatas, maka sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan pelanggaran baik yang bersifat administratif ataupun pidana di bidang perpajakan. Tentunya dari kedua pelanggaran tersebut terdapat penanganan yang sangat berbeda, dimana pelanggaran administratif hanya dikenakan berupa sanksi bunga, denda, maupun kenaikan dari pajak yang terutang, sedangkan tindak pidana dapat dilakukan penyidikan. Dalam menentukan apakah kesalahan yang dilakukan oleh Wajib Pajak adalah kesalahan administratif atau terdapat unsur tindak pidana terlebih dahulu dilakukan melalui suatu proses yang cukup panjang dan selektif. Proses tersebut dimulai dengan analisa dan pengolaan data oleh Direktorat Intelijen dan Penyidikan Pajak, dimana hal ini disebut dengan pengolaan Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP).

II.    Pembahasan

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 18/PJ/2014 ini dijelaskan secara komprehensif mengenai Informasi Data Laporan Pengaduan (IDLP), dimana pengembangan dan analisis IDLP akan dilakukan oleh Analis IDLP untuk menentukan tindak lanjut atas Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan yang diterima terkait adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Berikut ini beberapa pengertian umum terkait Pelaksanaan Pengembangan Dan Analisis Informasi, Data, Laporan, Dan Pengaduan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 18/PJ/2014 :

  • Informasi adalah keterangan baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
  • Data adalah kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku atau catatan, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, yang menjadi dasar pelaporan yang belum dianalisis.
  • Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh orang atau institusi karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan.
  • Pengaduan adalah pemberitahuan mengenai dugaan tindak pidana di bidang perpajakan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang.
Pengembangan dan Analisis atas IDLP yang diterima dari pihak pelapor dapat dilakukan oleh orang pribadi atau institusi atau pihak lain yang menerima kuasa atau pihak-pihak yang mengetahui dan memberikan IDLP tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan. Dengan demikian,  pengaduan yang dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak ini melalui kantor pajak dapat dilakukan oleh siapa saja, dalam hal adanya dugaan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan yang kemudian akan dilakukan analisis oleh Analis IDLP yaitu Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas oleh Direktur Intelijen dan Penyidikan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pengembangan dan analisis IDLP.
Standar Analis IDLP
Pengembangan dan Analisis IDLP sebagaimana telah dijelaskan diatas harus dilaksanakan sesuai standar analisis IDLP. Standar Analisis IDLP meliputi standar Analis IDLP dan standar pelaksanaan analisis, yaitu sebagai berikut :
  1. pendidikan serendah-rendahnya D III (Diploma III);
  2. sehat jasmani dan rohani;
  3. jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
  4. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Analis IDLP;
  5. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; dan
  6. memiliki pengetahuan ekonomi, hukum, keuangan, dan teknologi informasi secara umum.

Untuk standar pelaksanaan analisis terdiri dari :

  1. uraian fakta-fakta IDLP, paling sedikit memuat informasi:
    1. identitas pelapor/sumber IDLP;
    2. identitas terlapor;
    3. indikasi tindak pidana perpajakan;
    4. dokumen yang dilampirkan; dan
    5. kronologis penanganan yang telah dilakukan;
  2. pengembangan dan analisis IDLP, paling sedikit memuat informasi:
    1. membandingkan IDLP dengan data internal dan eksternal;
    2. mengidentifikasi ada tidaknya tindak pidana perpajakan;
    3. mengidentifikasi modus operandi yang dilakukan;
    4. menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan; dan
    5. mengidentifikasi pihak diduga yang bertanggung jawab;
  3. kesimpulan dan usul tindak lanjut, paling sedikit memuat informasi:
    1. pengelompokan analisis didasarkan kelompok A, B, atau C; dan
    2. usul tindak lanjut didasarkan pada penjelasan sebelumnya.

Kewenangan Analis IDLP
Dalam rangka melaksanakan pengembangan dan analisis IDLP, Analis IDLP mempunyai kewenangan sebagai berikut:

  1. mengakses sumber data elektronik internal Direktorat Jenderal Pajak dengan mengikuti prosedur kewenangan akses data yang berlaku;
  2. meminjam berkas dan data Wajib Pajak dengan mengikuti prosedur peminjaman berkas dan data wajib pajak yang berlaku;
  3. menghubungi dan meminta informasi dan data tambahan kepada Pelapor;
  4. mengakses sumber data elektronik eksternal Direktorat Jenderal Pajak;

Analis IDLP mempunyai kewajiban sebagai berikut:

  1. independen dan objektif terhadap IDLP yang dikembangkan dan dianalisis;
  2. bertanggungjawab atas sumber data yang diperoleh dan digunakan dalam melakukan proses pengembangan dan analisis;
  3. menjaga kerahasiaan IDLP dan pihak-pihak yang menjadi sumber IDLP; dan

melaksanakan tugas sesuai dengan Kode Etik Pegawai DJP.

Proses IDLP
Pada dasarnya IDLP dari pelapor dapat diterima oleh seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Proses IDLP yang diterima oleh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dapat dikategorikan dalam 5 (lima) kelompok, yaitu:

  1. IDLP yang diterima oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) harus diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) yang wilayah kerjanya meliputi KP2KP dan/atau KPP tersebut.
  2. Dalam hal Kanwil DJP menerima IDLP yang menyangkut Wajib Pajak yang terdaftar di KPP yang berada di luar wilayah kerja Kanwil DJP yang bersangkutan, IDLP diteruskan kepada Kepala Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
  3. Dalam hal Kanwil DJP menerima IDLP yang menyangkut 2 (dua) atau lebih Wajib Pajak yang terdaftar di KPP-KPP yang berada di wilayah kerja 2 (dua) atau lebih Kanwil DJP, IDLP diteruskan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan.
  4. IDLP yang diterima unit kerja di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak selain Direktorat Intelijen dan Penyidikan, Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP), Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) dan Kantor Pengolahan Data Eksternal (KPDE) diteruskan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan.
  5. Direktorat Intelijen dan Penyidikan menerima IDLP yang menyangkut 1 (satu) Wajib Pajak atau lebih yang terdaftar di KPP-KPP yang berada di wilayah kerja 1 (satu) Kanwil DJP maka IDLP dapat diteruskan kepada Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan.

Setelah IDLP diterima, Direktorat Intelijen dan Penyidikan atau Kanwil DJP memberikan surat pemberitahuan kepada pelapor bahwa IDLP sudah diterima dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hal kelengkapan nama dan alamat pelapor dapat diidentifikasi.

Tindak Lanjut Proses IDLP
IDLP yang telah diadministrasikan selanjutnya dilakukan identifikasi untuk mengetahui dapat tidaknya atas IDLP dilakukan pengembangan dan analisis IDLP. Dalam hal identifikasi menunjukkan identitas terlapor tidak dapat diketahui atau materi IDLP tidak terkait dengan tindak pidana di bidang perpajakan maka IDLP dimaksud dilakukan pengarsipan sementara tanpa melakukan Pengembangan dan Analisis IDLP. Sedangkan, IDLP yang telah diindentifikasi maka dapat diteruskan kepada unit kerja lain, dalam hal:

  1. IDLP terkait Wajib Pajak yang pada Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang sama sedang atau telah dilakukan Pemeriksaan atau Pemeriksaan Bukti Permulaan, diteruskan ke unit pelaksana pemeriksaan atau unit pemeriksaan bukti permulaan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. IDLP terkait Wajib Pajak yang pada Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang sama telah diterbitkan surat ketetapan pajak sebagai hasil Verifikasi, diteruskan ke unit pelaksana verifikasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. IDLP terkait Wajib Pajak yang mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pasal 17B UU KUP, diteruskan ke unit pelaksana pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

IDLP yang berdasarkan hasil diidentifikasi dapat dilakukan pengembangan dan analisis, selanjutnya dilakukan Pengembangan dan Analisis IDLP oleh Analis IDLP. Dalam hal pengembangan dan analisis IDLP diketahui bahwa informasi dan data yang tersedia belum mencukupi untuk menentukan tindak lanjutnya, informasi dan data tambahan dapat diperoleh melalui kegiatan intelijen perpajakan dan/atau pengamatan.

Hasil Pengembangan dan Analisis IDLP
Hasil Pengembangan dan Analisis IDLP terbagi menjadi 3 (tiga) kelompok kualitas sebagai berikut:

  1. Kelompok A adalah IDLP dengan indikasi kuat bahwa telah terjadi tindak pidana perpajakan
  2. Kelompok B adalah IDLP dengan indikasi lemah bahwa telah terjadi tindak pidana perpajakan dan
  3. Kelompok C adalah IDLP tidak menunjukkan adanya indikasi telah terjadi tindak pidana perpajakan.

Tidak Lanjut Analisis IDLP
Tindak lanjut IDLP dari Hasil Pengembangan dan Analisis IDLP sebagai berikut:

  1. untuk Kelompok A, IDLP ditindaklanjuti dengan usul Pemeriksaan Bukti Permulaan
  2. untuk Kelompok B, IDLP ditindaklanjuti dengan:
    1. rekomendasi kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan untuk dilakukan Pemeriksaan Khusus dalam hal pengembangan dan analisis IDLP dilakukan oleh Direktorat Intelijen dan Penyidikan; atau
    2. usul Pemeriksan Khusus dalam hal pengembangan dan analisis IDLP dilakukan oleh Kanwil DJP; dan
  3. untuk Kelompok C, IDLP ditindaklanjuti dengan :
    1. mengirimkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau seharusnya terdaftar untuk dapat dimanfaatkan; atau
    2. mengarsipkan sementara dan akan diproses kembali apabila di kemudian hari terdapat IDLP baru yang berhubungan.

Dalam hal pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan terkait dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak, hasil pengembangan dan analisis kelompok A dan Kelompok B tersebut ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang KUP.

III.    Penutup

Berdasarkan pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa dalam rangka melaksanakan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan informasi atau laporan pengaduan dari orang pribadi maupun instansi yang diterima oleh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka terlebih dahulu dilakukan suatu analisa dan pengolaan data oleh Direktorat Intelijen dan Penyidikan Pajak untuk menentukan tindak lanjut atas Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan yang diterima terkait adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

IV.    Referensi

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 18/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan
  3. Direktorat Jenderal Pajak.2015. Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak: Tahun 2016, Penegakan Hukum Pajak Besar-Besaran
  4. http://www.pajak.go.id/content/news/direktur-intelijen-dan-penyidikan-pajak-tahun-2016-penegakan-hukum-pajak-besar-besaran ,diakses pada 20 Mei 2016.
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait